Akulah Mahasiswa, Akulah Harapan Bangsaku. . .

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Oleh : Suharni
Staf Sekretaris Kabinet BM FE Unsoed 2009


Pergantian hari, bulan, tahun dan musim menunjukkan bahwa dalam hidup ini perubahan itu selalu ada. Zaman terus berubah seiring dengan berjalannya waktu, demikian pula dengan tantangan-tantangan dalam kehidupan bangsa ini. Kondisi sosial, politik dan ekonomi suatu bangsa tidak akan selalu sama, akan berubah sesuai dengan berjalannya waktu, demikian juga dengan orang-orang yang sedang berkuasa untuk menjalankan bangsa ini. Oleh karena itu regenerasi diperlukan untuk memimpin bangsa ini di masa mendatang karena di dunia ini tidak ada yang tidak berubah, termasuk bangsa kita.
Lalu, siapakah generasi selanjutnya?
Sudah dapat dipastikan bahwa generasi penerus bangsa ini adalah kita sebagai mahasiswa. Mahasiswa sebagai kaum intelektual yang mempunyai peran sebagai penerus bangsa.
Sejarah telah membuktikan bahwa di tangan generasi muda atau mahasiswa perubahan-perubahan besar terjadi, mahasiswalah yang menjadi barisan terdepan perubahan kondisi bangsa. Seperti saat tumbangnya rezim orde baru pada tahun 1998, mahasiswalah yang berada di barisan terdepan memimpin perubahan tersebut. Mahasiswa diharapkan menjadi manusia-manusia tangguh yang memiliki kemampuan dan akhlak mulia yang nantinya dapat menggantikan generasi-generasi sebelumnya.
Lantas sekarang apa yang dapat kita lakukan dalam menjalankan peran sebagai generasi penerus bangsa? Jawabannya adalah dengan memperkaya diri kita dengan berbagai pengetahuan baik itu dari segi keprofesian maupun kemasyarakatan, dan tak lupa untuk mengambil hikmah dari berbagai kejadian di masa lalu untuk dapat dijadikan pelajaran bagi masa yang akan darang agar hal-hal negatif tidak terulang kembali, serta dapat meningkatkan kualitas hal-hal positif. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa sekaligus elemen intelektual dalam masyarakat tidaklah dibatasi pada kewajiban akademis dan lingkungan kampus saja, melainkan juga mempunyai berbagai fungsi lain di masyarakat.
Mahasiswa memang sangat strategis dengan perubahan sosial. Ide-ide mahasiswa sering dianggap sebagai aspirasi masyarakat karena kedekatan mereka dengan masyarakat. Mahasiswa juga dianggap sebagai Problem Solver terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dan juga pembawa perubahan ke arah yang lebih baik. Itulah peran kita sebagai mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa. Semoga kita tidak hanya dapat mengkritik pemerintah saja tetapi kita sendiri dapat memimpin bangsa ini menuju perubahan ke arah yang lebih baik. Di tangan mahasiswalah kelak perubahan-perubahan besar pada bangsa ini terjadi.
Aku sebagai mahasiswa, maka akulah harapan bangsaku. . .
HIDUP MAHASISWA!!!

Pendidikan Membentuk Produk Kapitalis

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Oleh : Dimas Hanka Prayogi
Menteri Advokasi BEM FE Unsoed 2009

Mungkin kita semua tidak sadar bahwa sesungguhnya kita sedang menghadapi masalah yang sangat besar. Apa yang kita lihat saat ini seolah tidak mengesankan jika ada masalah yang terjadi dengan generasi penerus bangsa ini. Ada banyak aspek yang bisa kita jadikan sudut pandang dalam memberikan penilaian terhadap apa yang sesungguhnya sedang terjadi dengan generasi penerus bangsa kita. Namun dalam tulisan saya ini akan lebih menyoroti dalam hal pendidikan.
Tidak banyak yang tahu bahwa sebenarnya sistem pendidikan bangsa ini tengah mempersiapkan masyarakatnya menjadi antek-antek kapitalis yang selama ini kita nilai telah banyak membawa prahara dalam kehidupan bangsa ini. Para mahasiswa pun tidak henti-hentinya mengecam kapitalisme yang semakin menghegemoni di Indonesia. Namun ternyata kita terjebak dalam kontradiksi yang secara tak sadar memposisikan diri kita sebagai orang yang munafik. Kita mengecam kapitalisme, tapi setiap hari kita mempelajari nilai-nilai kapitalisme dari bangku perkuliahan.
Kapitalisme telah menebar virus dehumanisasi dalam tubuh masyarakat Indonesia khususnya mahasiswa. Mengapa saya mengatakan demikian? Tentunya saya memiliki alasan untuk menjelaskan statemen saya di atas. Perlu diketahui bahwa untuk mencapai hakikat kemanusiaanya, manusia harus terbebas dari segala bentuk heteronomi agar mampu merealisasikan dirinya secara bebas dan utuh sebagai mahluk sosial (Karl Marx). Yang dimaksud marx sebagai heteronomi adalah keadaan dimana manusia tunduk pada hukum yang bukan hukumnya sendiri. Kapitalisme memaksa yang bertentangan untuk saling mencium. Bagaimana kemudian para buruh terpaksa harus beramah tamah dengan pemilik modal yang sesungguhnya bertentangan karena masing-masing memiliki kepentingan yang berbeda. Dalam hal ini kapitalisme menyamarkan penindasan kepada keharusan dalam produksi komoditi. Buruh harus melakukan produksi komoditi sesuai dengan hitungan yang ditentukan oleh pemilik modal atas nama ekonomis dan efisinsi, tidak peduli dengan nasib buruh tersebut karena hakikat kaum borjuis adalah uang (untung). Disinilah terjadinya proses dehumanisasi, dimana manusia (kaum buruh) tidak mampu merealisasikan dirinya secara bebas melalui pekerjaan yang menjadi proyeksi dari hakikat kemanusiaannya. Kembali pada pandangan marx tadi bahwa untuk mencapai hakikat kemanusiaanya manusia harus terbebas dari segala bentuk heteronomi. Dalam kondisi seperti ini jelas manusia telah ditentukan oleh kekuatan asing dari luar, yang artinya manusia tidak terbebas dari heteronomi.
Apa yang tetrjadi dalam kehidupan nyata tersebut kemudian disusupkan melalui sistem pendidikan kita. Materi yang selama ini kita dapat dalam perkuliahan sama sekali tidak terbebas dari nilai-nilai yang coba diajarkan untuk membentuk mahasiswa yang siap menjadi generasi yang akan melanggengkan kapitalisme di Negara kita. Sebagai mahasiswa ekonomi tentunya kita tidak aneh dengan materi-materi Break event point dalam produksi, bagaimana mencari laba maksimum, dan lain sebagainya yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Materi yang diajarkan tersebut membentuk pola pikir yang berorientasi pada keuntungan semata. Pola pikir tersebut mengarahkan kita pada gaya hidup ala borjuis yang lebih mementingkan uang. Keadaan seperti ini mau tidak mau akan menghadapkan kita pada dua pilihan yang sama-sama akan mengasingkan kita dengan hakikat kemanusiaan kita. Pertama kita dipaksa untuk memilih menjadi pemilik modal yang menindas dengan alasan efisiensi dan ekonomis, karena jika tidak kita akan tersungkur dalam persaingan yang jelas-jelas sudah kapitalis. Atau yang kedua kita akan menjadi kaum buruh yang tidak mampu merealisasikan dirinya secara bebas melalui pekerjaannya karena terkekang oleh perjanjian kerja yang memiliki kebebasan semu.
Semoga ini bisa menjadi refleksi bagi kita semua dalam mencerna materi perkuliahan secara bijak, dan membangkitkan kesadaran kita sebagai mahasiswa untuk senantiasa mengawal pendidikan di Indonesia agar tetap sesuai dengan nilai-nilai pancasila bukan kapitalis.

Untukmu Mahasiswa

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Oleh : Helmy Shoim Pramudyarto
Presiden BEM FE Unsoed 2009


Sumpah Mahasiswa Indonesia
Kami Mahasiswa Indonesia bersumpah,
Bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan.
Kami Mahasiswa Indonesia bersumpah,
Berbangsa satu, bangsa yang gandrung akan keadilan.
Kami Mahasiswa Indonesia bersumpah,
Berbahasa satu, bahasa tanpa kebohongan.


Begitulah semangat yang dapat kita tangkap dari apa yang dilakukan oleh mahasiswa pada waktu menggulingkan Orde Baru Soeharto dulu. Semangat untuk meninggalkan rezim yang menindas, semangat untuk menegakkan keadilan, dan juga semangat ksatria untuk bersikap jujur.
Kawan-kawan, saat ini kita tidak sedang bernostalgia mengenang gelombang semangat mahasiswa masa lalu. Saat ini kita tidak sedang membaca sejarah masa lalu yang sangat heroik. Akan tetapi saat ini adalah fase dimana kita harus melanjutkan rentetan peristiwa sebelumnya untuk menjadi sebuah narasi sejarah yang penuh dengan tinta emas peran mahasiswa di dalamnya.
Dalam sejarah negara ini peran pemuda/mahasiswa sangatlah memegang peranan dalam merubah wajah bangsa. Hasan Al Banna memaknai pemuda/mahasiswa dengan luar biasa, beliau mengatakan, ”Berikan aku seribu pemuda maka akan aku taklukan dunia”. Pun halnya Soekarno dalam sebuah pidatonya mengatakan, ”Beri aku sepuluh pemuda maka akan aku jayakan Indonesia”. Dengan potensi yang ada baik umur, fisik, intelektualitas dan semangat juang yang tinggi sehingga menjadikan mahasiswa adalah agen perubahan atau bahkan menjadi director of change.
Pada hakekatnya, mahasiswa dengan segala potensi yang ada juga merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat yang hasil pemikiran serta gerakan nyatanya sangatlah ditunggu-tunggu demi mewujudkan perbaikan bagi bangsa ini.
Bagi mahasiswa Unsoed angkatan 2009, di hadapan kalian sudah menunggu beberapa agenda perjuangan yang membutuhkan peran aktif kalian. Saat ini ada tiga agenda besar yang nantinya akan kita hadapi bersama, yaitu :

1. Pergantian kepemimpinan di kampus
Pada Oktober nanti Unsoed akan melantik Rektor untuk periode 2009-2013. Dan pada Februari akan disusul dengan pelantikan para pembantu rektor yang kemungkinan proses pemilihannya akan dimulai pada bulan Oktober. Dalam hal ini mahasiswa harus mampu menjadi control power dan balance power. Mengapa? Karena selama ini mahasiswa tidak dilibatkan dalam kebijakan kampus. Pemimpin kampus ini haruslah sosok yang pro mahasiswa dan pro rakyat, pemimpin yang mampu mewujudkan Unsoed menjadi kampus demokratis dan pemimpin yang siap mewujudkan tata kelola organisasi yang baik juga bersih.

2. Peralihan status Unsoed
Berdasarkan rencana strategis Unsoed yang telah disusun, bahwa paling lambat tahun 2011 Unsoed akan menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Dan berdasar UU no. 12 tentang Badan Hukum Pendidikan maka paling lambat tahun 2013 Unsoed harus sudah menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP). Inilah perubahan yang sangat mendasar yang nantinya akan menjadikan pendidikan dikelola secara otonom oleh pihak kampus. Dan disinyalir inilah awal mula praktek komersialisasi pendidikan. Dimana kampus akan menyusun anggaran sendiri dan mempunyai kewajiban untuk memenuhinya tanpa bergantung sepenuhnya kepada negara. Sehingga ke depan tidak mengherankan jika pendidikan akan menjadi komoditas yang dinilai berdasarkan kekuatan uang.
Kawan-kawanku, sejatinya Pendidikan adalah HAK rakyat yang WAJIB dipenuhi oleh pemerintah bukan KEWAJIBAN rakyat untuk membiayai dan bukan HAK pemerintah atau institusi kampus untuk mengambil keuntungan dari pendidikan itu. Oleh karena itu perubahan status Unsoed tersebut jangan sampai menjadikan pendidikan menjadi menara gading yang tidak dapat dijangkau oleh rakyat. Jangan sampai kalian hanya diam tak berdaya menghadapi berbagai perubahan tersebut. Karena hanya pengecut yang diam melihat perubahan yang terjadi tanpa ada upaya untuk mengkritisi dan terlibat di dalamnya.

3. Pergantian kepemimpinan nasional
Apabila mahasiswa angkatan ’66 mampu menumbangkan rezim orde lama dan mahasiswa angkatan ’98 mampu menumbangkan rezim otoriter orde baru maka tidak menutup kemungkinan bagi kita saat ini untuk mengulangi sejarah tersebut. Tentu saja apabila pemerintahan yang mendatang adalah pemerintahan yang otoriter, dhzolim, menindas rakyat, dan mengingkari amanat rakyat. Mahasiswa sebagai gerakan ekstraparlementariat, sebagai gerakan moral yang independen harus selalu lantang untuk menyuarakan kepentingan rakyat dan kepentingan nasional. Dan saat ini pemerintahan yang baru di negeri ini akan segera terbentuk.

Itulah beberapa agenda strategis yang akan kita hadapi ke depan. Selain itu masih ada permasalahan pelik bangsa ini seperti, bobroknya pendidikan, permasalahan kemiskinan, pemberantasan korupsi, dan berbagai permasalahan lainnya. Kesemuanya tadi dapat kita jadikan sebagai momentum untuk mengembalikan semangat perjuangan mahasiswa yang terlihat melemah pasca reformasi.
Kawan-kawanku, kita bukankah manusia super yang akan menyelesaikan semua persoalan tersebut sendirian. Akan tetapi dibutuhkan kerja sama atau amal jama’i untuk menyelesaikannya. Dan kita bukan pengecut yang diam serta mengeluh dengan kondisi yang ada tanpa ada langkah nyata untuk mengambil peran guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Kepedulian dan kesadaran adalah kata kunci bagi kita untuk selalu mengingat tanggung jawab besar sebagai mahasiswa.
Yang dibutuhkan bangsa ini ialah mahasiswa yang mandiri, jujur dan percaya diri. Mahasiswa yang memiliki militansi untuk menjadikan negeri ini penuh dengan rasa keadilan, jauh dari tindakan penindasan dan menjunjung tinggi kejujuran.
Semoga kalian adalah mahasiswa yang memiliki prestasi akademik cemerlang akan tetapi tidak melupakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang secara otomatis kalian emban tanpa bisa ditawar lagi. Selain itu jangan lupa untuk menghidupkan tiga tradisi mahasiswa, yaitu tradisi membaca, tradisi menulis dan tradisi berdiskusi.

SISI GELAP DARI UU BHP (UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN)

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Oleh: Mahmud Barkah
Menteri Dalam Negeri BEM FE Unsoed 2009


UU BHP telah disahkan namun masih banyak masyarakat umum khususnya mahasiswa tidak mengetahui apa itu UU BHP??? Sungguh pertanyaan yang menggelikan karena kita sebagai mahasiswa yang memiliki tanggung jawab akademis dan tanggung jawab moral terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia sama sekali tidak mengetahui tentang UU BHP. . . Untuk itu mari kita kaji lebih dalam apa itu UU BHP baik dari segi sejarah lahirnya UU BHP maupun pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

 Sejarah lahirnya UU BHP
Lahirnya Badan Hukum Pendidikan (BHP) termuat dalam UU Sisdiknas. Pada bagian kedua tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 53 ayat 1,”Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”. Kemudian pada ayat 3 pasal yang sama berujar bahwa prinsip yang melekat pada BHP adalah nirlaba dan dapat mengelola dana sendiri.
Dengan kata lain, BHP merupakan institusi yang tidak meraup dan menumpuk keuntungan serta berprinsip otonom sebab diperbolehkan mengatur sirkulasi pendanaannya sendiri. Setelah itu UU Sisdiknas mengamanatkan pengaturan BHP ke dalam undang-undang tersendiri. Amanat UU Sisdiknas tentang BHP baru terealisasi enam tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 16 Januari 2009 diundangkan UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Dalam UU BHP, terdapat 4 macam BHP bila dilihat dari segi pendiriannya, yakni BHP Pemerintah (BHPP), BHP Pemerintah Daerah (BHPPD), BHP Masyarakat (BHPM), dan BHP Penyelenggara. BHP bentuk apapun, pada jenjang perguruan tinggi memiliki hak otonom untuk mengatur manajemennya sendiri.

 Pasal-pasal dalam UU BHP yang dianggap bermasalah
Secara filosofis ada beberapa hal mendasar yang tidak sesuai dengan filososfi pendidikan di Indonesia, diantaranya sebagai berikut :
1. Berdasarkan UU BHP Pasal 4 ayat 1, maka “Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan harus ditanamkan kembali ke badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan”. Sekilas, bahwa prinsip BHP yang nirlaba dapat menjadikan BHP fokus terhadap penyelenggaraan pendidikan tetapi perlu diingat ketentuan nirlaba hanya berlaku di atas kertas semata. Sebab, banyak lembaga pendidikan yang tidak memilki link kuat dan juga tidak ada lagi campur tangan dari Negara berupa bantuan keuangan pendidikan akan tersingkir dari jalur penyelenggaraan pendidikan. Akan tetapi pasal 8 ayat (3) poin c tentang pendirian dan pengesahan, BHP harus memiliki kekayaan awal atau modal awal yang terpisah dari kekayaan pendiri. Artinya BHP harus mempunyai modal awal sehingga sangat memungkinkan BHP akan mencari investor awal layaknya korporasi. Dari sinilah akan mengakibatkan adanya privatisasi pendidikan. Sangat membahayakan, karena pendidikan hanya akan menjadi monopoli segelintir orang.
2. Pasal 12 ayat (1) meneyebutkan, lembaga pendidikan asing yang terakreditasi dapat mendirikan BHP di Indonesia dengan menjalin kerjasama dengan BHP yang ada dalam negeri.
Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat mendirikan BHP di Indonesia melalui kerja sama dengan BHP Indonesia yang telah ada (pasal 12 ayat [1])
Ini mengindikasikan terbukanyan peluang investor asing untuk berinvestasi di dunia pendidikan Indonesia serta membuka kran bagi masuknya budaya atau tarnformasi budaya asing (budaya Imperialisme) yang bertentangan dengan budaya Indonesia.
3. Pasal 37 ayat 1, “Kekayaan awal BHPP, BHPPD, dan BHPM berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan. Pasal ini bermakna, bahwa siapapun dapat menanam sahamnya di BHP. Terlihat, bahwa konsep ini hampir sama dengan konsep perusahaan. Apa jadinya kalau BHP yang notabene memiliki fungsi luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsa harus hitung-menghitung keuntungan seperti perusahaan. Bila tidak ada keuntungan di BHP bisa jadi saham akan ditarik sehingga proses mencerdaskan bangsa akan tersendat. Pasal ini sesungguhnya memberikan kelonggaran bagi investasi di dalam dunia pendidikan dan semakin menegaskan tidak bertanggungjawabnya pemerintah dalam membiayai pendidikan. Membuka diri untuk investasi berarti menyatukan dunia pendidikan untuk kepentingan kaum imperialis mengeruk untung dari investasi baik modal yang harus dikembalikan hingga pada penguasaan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
4. Pasal 38 mengatur mengenai pemberian beasiswa hanya diberikan sebesar 20 persen dari jumlah peserta didik yang ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara tentang berapa besarnya biayanya ditentukan oleh organ penentu kebijakan umum tertinggi BHP. Pertanyaannya, jika di kampus atau sekolah tersebut ternyata hanya ada jumlah mereka yang sedikit berhak mendapatkan beasiswa atau ada yang mayoritas miskin sama sekali melebihi 20 persen akan seperti apa beasiswanya? Tentunya yang memang benar-benar miskin tersebut tidak mendapatkan beasiswa?
5. Secara pendanaan bila dilihat dalam Pasal 41 ayat 4 memberikan jaminan pemerintah atau pemerintah daerah turut serta menanggung 1/3 biaya operasional BHPP dan BHPPD pada jenjang pendidikan menengah, dan Pasal 41 ayat 6 memerintahkan pemerintah bersama dengan BHPP menanggung ½ dari biaya operasional BHPP.
Ketentuan tersebut sangat kontroversial karena dengan hanya menanggung 1/3 dari biaya operasional pendidikan menengah dan ½ dari biaya operasional pendidikan tinggi, maka Negara (pemerintah) lepas dari kewajiban hukum terhadap tanggung jawab negara. Biaya operasional selebihnya ditanggung oleh BHP itu sendiri, yang kemungkinan akan menjadikan siswa/mahasiswa sebagai sapi perah untuk menutupi biaya operasional pendidikan. Jika mahasiswa tidak mampu memenuhi syarat tersebut maka mahasiswa tersebut dapat di Drop-out, padahal konstitusi melalui Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan kepada Negara untuk menjamin hak memperoleh pendidikan bagi rakyatnya.
6. Pasal 42 ayat 1 menyebutkan bahwa badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakuakn investasi dalam bentuk portofolio. Artinya BHP bisa main saham. Hal ini ditakutkan akan adanya investasi asing dimana Perpres no 77 tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi yang mengatur pendidikan sebagai salah satu asset yang bisa ditanami modal (asing maksimal 49 %) belum dicabut.
7. Pasal 46 ayat 1 dan 2 dengan penetapan 20 % merupakan jumlah yang cukup besar. Akan tetapi, secara prinsip ini menunjukkan bahwa uang yang berkuasa. Artinya, kesempatanmemperoleh pendidikan setinggi-tingginya tidak lagi didasarkan pada kecerdasan tetapi lebih ditentukan oleh materi.
8. Pasal 55 ayat 3 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD, atau BHPM dan bagi BHP penyelenggara diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Kontrak kerja antara pendidik dan tenaga kependidikan dengan BHP sangat mengindikasikan pola korporasi dimana mereka seolah buruh pabrik yang berimplikasi khususnya bagi pendidik sangat memungkinkan konsentrasi mereka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa terganggu.

Pasal-pasal diatas merupakan sebagian kecil saja yang bermasalah, masih banyak pasal-pasal lain yang perlu dikaji lebih dalam agar mata hati kita terbuka untuk melihat kedzoliman yang terjadi di sektor pendidikan bangsa ini.
Jelas sudah, konsep BHP dijadikan sebagai icon liberalisasi di sektor jasa pendidikan. Di samping itu, BHP akan menjadi pintu masuk bagi Negara-negara maju yang bermodal cukup besar untuk mengeksploitasi Negara-negara berkembang dan miskin. Bukan rahasia umum lagi bahwa Negara-negara berkembang dan miskin sejak lama menjadi bulan-bulanan Negara maju, khususnya Negara maju yang menganut kapitalisme. Jika demikian keberadaan BHP yang sebenarnya ada untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tidak ada karena hanya menjadi alat penghisapan semata.
Untuk itu kita bisa mengatakan bahwa UU BHP sejajar dengan dua undang-undang lainnya, yaitu UU MA dan UU Migas sebagai undang-undang yang lahir dari korupsi legislasi, dibentuk melalui proses yang tidak dihadiri oleh quorum anggota dewan, dibentuk dengan pesanan kaum pemodal dan dengan tidak mengindahkan aspirasi rakyat. Pada intinya pemerintah telah lepas tanggung jawab terhadap kepastian pendidikan bagi warga negaranya dengan menerapkan otonomi pendidikan. Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa yang peduli terhadap nasib pendidikan dan rakyat banyak dengan tegas menyatakan “MENOLAK UU BHP"

Bobroknya Pendidikan Indonesia dan BOPP

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

oleh Helmy Shoim P.
Presiden BEM FE UNSOED


Penting bagi kita untuk mengingat petuah dari Ki Hajar Dewantara bahwa hakikat pendidikan adalah sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup, yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. Dari penjelasan tersebut tampak jelas bahwa kehadiran seorang anak dalam kancah dunia pendidikan tidak bisa dilepaskan dari konteksnya sebagai bagian dari alam dan kehidupan masyarakat.
Ungkapan Ki Hajar Dewantara dapat pula diartikan bahwasanya pendidikan memegang peranan penting dalam menentukan kualitas suatu bangsa. Karena dari hasil proses pendidikan yang baiklah bangsa ini akan mendapat iron stock yang berkualitas untuk membangun dan mengembangkan bangsa ini.
Akan tetapi pada kenyataannya, sekarang pendidikan Indonesia berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu 45 tahun pendidikan Indonesia telah mengalami pergantian kurikulum sebanyak tujuh kali perubahan (1962, 1968, 1975, 1984, 1994, KBK, dan KTSP). Namun, apakah pergantian kurikulum semacam itu sudah mampu memberikan imbas positif terhadap kemajuan peradaban bangsa? Sudahkah pendidikan di negeri ini mampu melahirkan anak-anak bangsa yang visioner; yang mampu membawa bangsa ini berdiri sejajar dan terhormat dengan negara lain di kancah global?
Pergantian tersebut selain karena adanya kepentingan politis juga menunjukan bahwa bangsa ini memiliki sistem yang terpadu dan komprehensif untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dan ternyata saat ini berdasarkan laporan UNESCO (2007), peringkat Indonesia dalam hal pendidikan turun dari 58 menjadi 62 di antara 130 negara di dunia. Education Development Index (EDI) Indonesia hanya 0.935 yang berada di bawah negeri jiran kita Malaysia (0.945) dan Brunei Darussalam (0.965). So?
Fakta lain yang juga mengkhawatirkan ialah adanya sinyalemen untuk menjadikan pendidikan sebagai komoditas jasa. Hal ini terlihat dari dikeluarkannya UU No.12 Tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Secara tidak langsung UU tersebut memaknai bahwa proses pendidikan merupakan sesuatu hal yang bersifat take and give. Artinya ada pihak yang menyediakan jasa pendidikan dan ada pihak yang menerima jasa pendidikan. Sehingga tidak mengherankan akan ada usaha ”jual-beli bangku” kuliah berdasarkan kekuatan finansialnya.
Lebih parah lagi kebijakan ini diindikasikan sebagai upaya pemerintah melepaskan diri dari tanggung jawab mengelola pendidikan. Karena dengan adanya BHP maka semua kebijakan sepenuhnya menjadi wewenang instiutsi BHP tersebut. Dari sinilah muncul istilah liberalisasi pendidikan. Yaitu pemisahan antara urusan pendidikan dari campur tangan pemerintah. Sehingga kewajiban negara untuk mencerdasakan kehidupan bangsa hanya akan menjadi selarik kalimat tak berarti dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam konteks yang berbeda pemerintah belum sanggup mewujudkan amanat UUD 1945 untuk merealisasikan anggaran 20% yang proporsional. Yang saya maksud proporsional ialah merupakan kritikan terhadap anggaran 20% yang sekarang. Pada saat ini anggaran sebesar itu, lebih dari 50%nya dikeluarkan untuk gaji pengajar. Sisanya dibagi untuk fasilitas dan berbagai upaya peningkatan mutu pendidikan lainnya. Bagaimana pendidikan Indonesia mampu menciptakan manusia unggul apabila pemerintah tidak sanggup menyediakan pendidikan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Ketidak proporsional anggaran tersebut merupakan salah satu penyebab banyak institusi pendidikan yang menerapkan pungutan kepada calon mahasiswanya. Inilah akar dari adanya praktik komersialisasi pendidikan karena pemerintah tidak menjalankan tugasnya untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau. Dan komersialisasi pendidikan merupakan pengingkaran terhadap konstitusi negara, dimana pendidikan dinilai berdasarkan kekuatan finansial bukan berdasar kecerdasan intelektual semata.

Di Sini???
Dan sinyal adanya komersialisasi pendidikan telah ada di kampus rakyat, Universitas Jenderal Soedirman, ini dalam bentuk BOPP. Dalam formulir BOPP sudah sangat jelas tertulis bahwa BOPP berpengaruh terhadap proses diterimanya mahasiswa. Walaupun pada perkembangan penekanan tersebut dihilangkan namun praktik ”pungutan” tersebut tetap saja dilaksanakan. Yang menjadi pertanyaan awal apakah pantas institusi pendidikan menjadikan uang sebagai syarat masuk bagi calon mahasiswanya? Kemudian orang Indonesia yang tidak sanggup membayar BOPP apakah ditolak dari kampus rakyat ini? Apakah kampus ini diperuntukkan bagi orang yang sanggup membayar saja?
Wahai mahasiswa Unsoed, BOPP adalah bentuk pengingkaran dari apa yang telah disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara di atas. Dan juga bentuk pengingkaran dari cita-cita luhur pendidikan Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dimana dalam pembukaan tersebut disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Lantas pertanyaannya, bagaimana mau cerdas kalau kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak dihalangi oleh dominannya kekuatan finansial?
Kawan-kawanku, semua bentuk komersialisasi pendidikan termasuk BOPP di dalamnya hanya akan mengkerdilkan bangsa ini. Walaupun dalih kebijakan ini ialah untuk memenuhi pembiayaan operasional dan pembangunan kampus. Padahal masih ada jalan lain yang belum dilakukan oleh kampus ini. Semisal penghematan belanja, efisiensi pegawai dan struktur, dan beberapa efisiensi operasional lainnya. Tidak adakah niat kampus ini untuk menjadikan pendidikan yang terjangkau untuk rakyat karena pada kenyataannya masih ada 30 % masyarakat miskin yang ada di Indonesia.
Untuk kondisi saat ini BOPP menjadi suatu hal yang harus kita kawal bersama bahkan kita perlu dengan lantang menyuarakan penolakan terhadap BOPP tersebut. Apapun alasan yang diberikan, kebijakan ini telah menjadikan bangku di kampus ini jadi mahal. Kebijakan ini telah menjadikan rakyat miskin yang tidak memiliki kekuatan finansial gagal untuk menjadi mahasiswa Unsoed. Dan pada intinya kebijakan ini telah menjadikan uang sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi mahasiswa. TOLAK SEGALA BENTUK KOMERSIALISASI PENDIDIKAN!!!

Pendidikan Anti Korupsi bersama BEM FE UNSOED dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2009

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Breakthrough!

(22/7) Pertama kalinya aliansi BEM Universitas Jenderal Soedirman, sebuah inovasi dari BEM Fakultas Ekonomi UNSOED tahun ini menyelenggarakan Training on Trainer, sebuah program regenerasi untuk mahasiswa bersama anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didatangkan langsung dari Jakarta. PERISAI, sebuah program misi pendidikan anti korupsi KPK ini, telah terpilih 30 peserta dari sekian banyak pelamar training dari berbagai fakultas di Universitas Jenderal Soedirman, dan diantaranya dihadiri oleh Presiden BEM FE, Helmy Shoim Pramudiyanto serta Presidium Aliansi BEM UNSOED.
Dalam training ini, mahasiwa diajak untuk kenal lebih dekat lembaga independent yang kita sebut KPK. Basic knowledge apa itu korupsi, apa dampaknya, jenis-jenis korupsi apa saja beserta punishment sebagai kongkritnya penegakan hukum Indonesia atas tindak pidana korupsi, hingga praktek simulasi investigasi membongkar kasus (penggeledahan), dan tidak kalah seru aksi sosialisasi para peserta sebagai trainer anti korupsi kepada para siswa SMA di Purwokerto. Sebagai agent, mahasiwa yang telah terjaring ini akan secara otomatis menjadi pioneer pembentukan agent anti korupsi di daerah, melalui pendeklarasian JAMAK (Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi) se-Purwokerto dan berbagai kegiatan kongkrit yang menunggu gerakan mahasiwa ke depannya sebagai follow-up setelah pendidikan ini.
Kegiatan ini disambung dengan seminar gratis dalam pekan Gebyar Banyumas Anti Korupsi “Menuju Banyumas Bebas Korupsi”, seminar yang dihadiri oleh Wakil Bupati Banyumas ini dan kalangan mahasiwa tentunya memberikan banyak informasi dan pengetahuan lebih banyak tentang KPK. Menurut Transparancy Internasional, Indonesia hanya mendapat nilai 2,6 dari skala 1 s.d 10, sedangkan Singapura dengan clean governance nya mendapat poin 9,4. Korupsi di Indonesia yang sudah mengakar merupakan tanggung jawab kita semua. Oleh karena itu, pertukaran pengetahuan antar anggota KPK dengan lembaga anti korupsi luar negeri menyimpulkan bahwa untuk mengubah suatu negara menjadi negara bebas korupsi memang tidak mudah, namun langkah penting selain pemberantasan korupsi adalah pendidikan anti korupsi kepada generasi muda, dan inilah yang sedang dilakukan oleh KPK saat ini setelah berbagi pengalaman ke berbagai universitas di Indonesia, Unsoed ikut berpartisipasi dan selangkah lebih maju!
Hidup Mahasiswa!

OKfe,,Okfe,,2009

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Muharam Nurdiyan dan OKFE 2009, what’s up?

Orientasi Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi tahun 2009 ini jelas jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. OKFE tahun ini diadakan pada tanggal yang bertepatan dengan bulan Ramadhan memang cukup mengundang sejumlah pertanyaan. Apa iya OKFE yang akan tetap diselenggarakan pada bulan puasa? Demi menjawab pertanyyan tersebut, kami Departemen Riset& Komunikasi bergegas untuk mencari tahu seluk beluk OKFE 2009langsung dari ketuanya, Muharam Nurdiyan.

Kenapa sih OKFE tetap diadakan pada bulan puasa?
Karena OKFE memiliki 4 fungsi utama yang sarat manfaat dan sedikit banyak nantinya akan mempengaruhi mahasiswa baru (maba), yaitu:
1. Fungsi Orientasi
Untuk menjelaskan dunia perguruan tinggi bagi maba
2. Fungsi Komunikatif
Maba diajarkan untuk berkomunikasi dengan civitas akademika FE Unsoed dari mulai UKM/HIMA sampai birokrat
3. Fungsi Normative
Agar maba memahami, menghayati, dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku di FE Unsoed
4. Fungsi Akademis
OKFe bias meningkatkan intelektual mahasiswa, bakat minat dan kepemimpinan mahasiswa

Apa Visi Anda sebagai ketua OKFE 2009?
Menjadikan OKFE sebagai wahana yang mencerahkan, menyenangkan, dan mensolidkan civitas akademika FE Unsoed

Maksud dari OKFE yang menyenangkan itu seperti apa sih? Karena seperti yang kita ketahui bahwa OKFE tidak terlepas dari peraturan-peraturan mendisiplinkan?
Jadi yang dimaksud menyenangkan disini adalah Balancing. Balance antara tugas komisi disiplin (komdis) dan pendamping. Pendamping berperan untuk lebih megayomi, memberikan perhatian, dan memberkan pengertian terhadap tugas bahkan tempat curhat dll, serta memberikan bantuan kepada maba. Semua agar maba merasa nyaman.
Sedangkan komdis yang seperi kita ketahui bahwa komdis bersifat disiplin dan tegas dalam memberikan hukuman. Namun hukuman disini harus bisa dipertanggungjawabkan oleh komdis itu sendiri, dalam artian hukuman harus sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh maba.

Karena diadakan pada bulan puasa, ada engga sih konsep yang berbeda dari OKFE tahun sebelumnya, mungkin ada buka puasa atau sahur bareng gitu?
Kemungkinan itu pasti ada.
Kemungkinan yang lain dari saya pribadi adalah masalah waktu pulan. Kalau ditahun sebelumnya OKFE selesai pada pukul 16.00 WIB, bisa jadi pada saat bulan puasa pulang lebih awal. Kemudian juga masalah pengkondisian peserta, kemungkinan akan indoor.

Lalu apa yang ditekankan pada OKFE tahun ini?
Bagaimana mengubah ‘budaya’ SMA yang anak-anak menjadi lebih dewasa. Maka dari itu lebih ditekankan budaya diskusi dan mengencarkan pengenalan UKM, HIMA dan BEM utnuk mengembangkan potensi maba itu sendiri. Karena untuk mengembangkan potensi bukan hanya pada saat kuliah tapi juga bisa didapat pada diluar jam kuliah. Yaitu dengan aktif berorganisasi.

Apa harapan anda untuk OKFe tahun ini?
Ya,,,semoga semua berjalan dengan lancer. Karena tidak dapat dipungkiri kalau OKFE tahun ini adalah sebuah tantangan untuk meningkatkan motivasi atau justru malah kan menurunkan motivasi. Nah ini adalah tugas saya untuk tetap meyakinkan panitia bahwa KITA BISA.

Aksi mahasiswa vs pemilihan rektor dan tujuh gugatan mahasiswa sebagai aksi damai

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /


prosesi pemilihan rektor Universitas jenderal soedirman 2009

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Jelang Suksesi Pembantu Dekan Fakultas Ekonomi

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Suksesi Pembantu Dekan FE akan segera dilaksanakan setelah 1 tahun terpilihnya kembali Dr. Haryadi,M.Si sebagai pimpinan tertinggi Fakultas Ekonomi. Pembantu Dekan bertugas membantu Dekan dalam memajukan FE. Adapun fungsi dan tugas dari Pembantu Dekan tersebut adalah:
Pembantu Dekan I
Menangani segala urusan di bidang pendidikan dan kurikulum.
Misalnya :
Menangani masalah pengisian KRS dengan system ESIA (entry data secara online),
Menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa,
Selalu berperan aktif dalam memajukan kemampuan mahasiswa di bidang akademis, dll
Pembantu Dekan II
Menangani urusan di bidang administrasi, tata usaha, dan keuangan.
MIsalnya :
Membuat anggaran keuangan untuk kegiatan kemahasiswaan
Membuat laporan keuangan fakultas secara berkala, dll
Pembantu Dekan III
Menangani urusan di bidang kemahasiswaan.
MIsalnya :
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan mahasiswa
Dapat menampung aspirasi mahasiswa
Membantu memberikan solusi-solusi terhadap permasalahan mahasiswa, dll


Pembantu Dekan yang mempunyai fungsi masing-masing ini diharuskan memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Berstatus tenaga pengajar tetap pada Fakultas Ekonomi Unsoed
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Pada tanggal 1 Juni 2009 berusia setinggi-tingginya 61 (enam puluh satu) tahun
- Berpendidikan serendah-rendahnya magister, kecuali PD I harus Magister Ekonomi
- Serendah-rendahnya menduduki jabatan fungsional Lektor
- Bersedia secara tertulis mengisi pernyataan kesediaan untuk diajukan sebagai calon PD I, PD II, dan PD III
- Nilai DP3 sekurang-kurangnya baik untuk semua unsur dalam dua tahun terakhir
Sehat jasmani dan rokhani

Persyaratan ini mutlak dimiliki oleh calon Pembantu Dekan. Oleh karena itu, tidak semua dosen dapat mencalonkan diri menjadi seorang Pembantu Dekan meskipun memiliki kemampuan di bidang tersebut.

Dengan adanya suksesi pilihan Pembantu Dekan ini, BEM mencoba untuk memfasilitasi temen-teman mahasiswa dengan menyalurkan aspirasi melalui media polling yang telah dilaksanakan dari tanggal19-22 Mei.
Dari adanya polling ini diharapkan dapat mewakili suara teman-teman dalam menentukan siapa sosok yang ideal menjadi Pembantu Dekan di mata mahasiswa dengan berbagai criteria yang mendasari calon tersebut dan tentunya dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang masih terjadi di lingkungan Fakultas Ekonomi. Seperti bagaimana langkah yang seharusnya diambil untuk kejelasan nasib teman-teman yang belum membayar POM, Penyelesaian permasalahan kelas Internasional,dll.

Adapun scheduling dalam pemilihan pembantu dekan ini,yaitu:
Tgl 23 Mei : terakhir pendaftaran calon PD
Tgl 24 Mei – 1 Juni : ppenjaringan/seleksi oleh panitia
Tgl 8 Juni : calon PD yang lolos seleksi akan di bawa ke senat

AKSI DAMAI vs PEMILIHAN REKTOR PERIODE 2009-2013

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Pemilihan Rektor Unsoed 2009-2013
Ada yang berbeda dengan pemilhan rektor kali ini yaitu dengan sistem pemilihan yang melibatkan dosen di tiap fakultas. Sesuai dengan Permendiknas bahwa suksesi Rektor harus dilaksanakan dengan melibatkan suara dosen di tingkatakan tiap fakultas jika calon Rektor yang lolos seleksi penjaringan awal lebih dari 4 orang. Dosen yang merupakan bagian dari civitas akademika dianggap dapat mewakili suara tiap fakultas yang nantinya akan dibawa ke rapat Senat Universitas. Lalu, bagaimana dengan suara mahasiswa yang juag merupakan bagian dari civitas akademika??
Aksi Damai Guna Mengawal Suksesi Pemilihan Rektor
Meskipun suara mehasiswa tidak diikut-sertakan dalam prosesi Pemilihan Rektor 2009-2013 tidak lantas membuat mahasiswa tidak diperhitungkan. Untuk mengantisipasi adanya kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang nantinya akan diamanhkan kepada satu dari keempat rektor tersebut mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Se-Unsoed mangadakan aksi damai di depan Gedung Rektorat.
Aksi yang berlangsung dari jam 10 ini membawa gerobak sampah sebagai simbol janji-janji dari para calon rektor tersebut. Aksi damai ini menuntut adanya komitmen calon rektor melalui kontrak program melalui kontrak program calon rektor Unsoed yang diberi nama TUGU SOEDIRMAN (Tujuh Gugatan Mahasiswa Soedirman). Adapuin isi dari TUGU Soedirman sbb:
1.Menolak komersialisasi pendidikan
2.Mundur dari jabatan rektor ketika terbukti terlibat KKN
3.Memberikan laporan keuangan kepada publik per 2 bulanan
4.Melibatkan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa
5.Meningkatkan kualitas pelayanan kepada segenap civitas akademika dalam rentang waktu setahun pertama masa jabatan
6.Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung kegiatan akademis
7.Memberikan akses beasiswa nasional dan internasional kepada segenap mahasiswa dan dosen
Setelah kurang lebih satu jam aksi berlangsung, akhirnya perwakilan dari panitia pemilihan rektor yaitu Prof. Ir. Totok Agung DH,. Ph.D. (Sekretaris Pil.Rek), dan Drs. Kusbiyanto, M.Si (Pembantu Rektor) bersedia turun untuk menanggapi tuntutan mahasiwa dalam aksi tersebut. TUGU Soedirman akhirnya berhasil ditanda-tangani oleh keempat calon rektor. Dengan ditanda-tanganinya TUGU Soedirman ini diharapkan dapat mengawal kinerja rektor terpilih ke depan.
Dari pemilihan yang dilakukan di tiap fakultas hasil 4 calon yang mendapatkan sara tertinggi, yaitu Prof. Dr. Ir. Masyedi, Ir. Edi Yuwono, Ph.D., M.Sc. Ph.D., Dr. Haryadi, M.Sc., Prof. Dr. Ir. Soedjarwo. Keempat calon inilah yang akan dibawa ke rapat senat. Sebelum senat memilih salah satu dari keempat calon Rektor tersebut yang nantinya akan dibawa Mendiknas terlebih dahulu 4 orang calon Rektor ini memaparkan visi-misi mereka pada tanggal 6 Juni 2009. Pemaparan visi-misi yang dilaksankan di gedung Rektorat dalam acara “Pemaparan Visi dan Misi Bakal Calon Rektor Universitas Jenderal Soedirman” ini dihadiri oleh anggota senat universitas, perwakilan dosen, perwakilan staf tata usaha, dan perwakilan dari mahasiswa.
Atmosfer persaingan sangat terasa pada saat pemaparan visi-misi dari masing-masing calon rektor tersebut. Hampir semua calon memaparkan visi-misi mereka yang menyuarakan perubahan-perubahan bagi universitas. Namun, apakah ini merupkan jawaban dari sekian banyak masalah yang tengah dialami kampus kita?

(Paz)

SIMPOSIUM NASIONAL BEM SELURUH INDONESIA

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Simposium Nasional BEM Seluruh Indonesia yang diadakan di Kampus Panam Universitas Riau, Pekanbaru selama 5 hari yaitu mulai 4-8 Maret 2009 merupakan salah satu agenda BEM Seluruh Indonesia yang membahas berbagai hal mengenai perpolitikan nasional. Pada kesempatan tersebut tema besar yang diangkat ialah mengenai “Penguatan Civil Society Pada Pemilu 2009”. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari BEM Seluruh Indonesia yang terdaftar sebagai anggota, antara lain UGM, IPB, Unpad, Unimal Aceh, UK Petra Surabaya serta Unsoed tentunya.
Hal yang melatar belakangi penyelnggaraan acara ini adalah dengan melihat kenyataan bahwa Pemilu merupakan even yang menentukan perjalanan bangsa ini minimal dalam kurun waktu 5 tahun, maka diperlukan adanya sebuah konsepsi dan gagasan terkait penguatan civil society dalam menghadapi Pemilu 2009, karena kualitas Pemilu tidak lepas dari kekuatan dan peranan masing-masing komponen dalam civil society yaitu parpol, media massa dan intelektual.
Agenda Simposium Nasional BEM SI ini dirangkum dalam dua bentuk kegiatan, yaitu Seminar Nasional dan Loka Karya dengan tema yang sama yaitu Penguatan Civil Society dalam Pemilu 2009. Panitia menghadirkan beberapa pembicara yang merupakan pakar-pakar politik seperti Arya Bima dan Muhammad Qodari. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Riau yang berisi kesepakatan mengenai 12 poin konsepsi mengenai parpol.

Diskusi Publik PEMILU 2009 BEM FE (review)

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Diskusi Publik dilaksanakan pada Jum’at, 23 Maret 2009, bertempat di Pelataran Gd. Sekretariat Bersama. Diskusi mengahdirkan 3 narasumber, yaitu Bpk. Agus sebagai perwakilan dari KPU Banyumas, Bpk. Gunawan perwakilan Panwaslu Kab. Banyumas, Khoirurrizqo atau yang akrab disapa Bang Iqo sebagai perwakilan BEM KBM Unsoed.
Banyak pertanyaan yang muncul dari kawan-kawan mahasiswa terkait prosedur pemilihan bagi mahasiswa rantau, prosedur pelaporan pelanggaran kampanye dsb.
Menurut bapak Agus, para mahasiswa yang berasal dari luar daerah yang dimungkinkan tidak bisa pulang pada Kamis,9 April untuk menyumbangkan suaranya pada PEMILU LEGISLATIF nanti tetap dapat mencoblos dengan mengisi form A5 yang bisa diperoleh didaerah asal. Pengisian dan pengirimannya sendiri dapat diwakilkan oleh orang tua atau saudara. Sehingga mahasiswa hanya perlu mendaftarkan di KPU setempat di TPS mana dia akan men”contreng”.
Dari Panwaslu juga disosialisasikan prosedur pelaporan pelanggaran kampanye. Pelanggaran kampanye dapat dilaporkan di Panwaslu terdekat paling lambat tiga hari sejak terjadinya pelanggaran. Pelapor cukup mengisi form pelaporan dan bersedia menjadi saksi di persidangan. Panwaslu juga mengharapkan kawan-kawan mahasiswa dapat berperan mengawasi proses “pesta” demokrasi terbasar ini. Sementara itu, panwaslu juga menyampaikan jika pada pemilu kali ini, di Kabupaten Banyumas akan diselenggarakan tanpa tim pengawas independent. Hal itu disebabkan karena sampai saat terakhir pendaftaran, tidak ada tim pengawas yang mendaftar.
Namun, menurut Bang Iqo BEM KBM UNSOED tetap akan membentuk tim pengawas independent yang diberi namakan “GARDA PEMILU”. Sukarelawannya sendiri akan berasal dari kawan-kawan mahasiswa UNSOED. “Silakan teman-teman mendaftar, nanti bersama-sama kita kawal proses PEMILU ini” tuturnya.
Jadi setelah mengikuti diskusi ini diharapkan mengetaui banyak hal terkait PEMILU kali ini. Terutama diharapkan kawan-kawan mahasiswa tidak menjadi Golongan Putih. Karena golput bukanlah solusi untuk memecahkan permasaklahan bangsa.Jadi jangan lupa contreng sesuai pilihanmu Kamis, 9 April 2009.

Filosofis Kabinet Berdaulat...

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Kami telah mewawancarai Presiden BEM yang baru, Helmy Shoim Pramudyarto yang terpilih sebagai Presiden BEM FE Periode 2008/2009 di Pemilihan Raya Desember 2008 silam. Helmy yang berpasangan dengan Bakhtiar Amran Rifani atau yang biasa disapa Amran ini menamai kabinet mereka Kabinet Berdaulat. Kenapa berdaulat? Adakah perbedaan, perubahan atau inovasi yang dipersembahkan Kabinet Berdaulat ini?
Yuk, kita simak hasil wawancaranya...

Makna BERDAULAT dari Kabinet Berdaulat...
Secara historis kami melihatnya dari kebangkitan nasional yang dijiwai oleh para pemuda. Mereka melihat perjuangan bangsa Indonesia pada waktu itu masih sporadis, masih sendiri-sendiri, belum berjuang bersama dan bersatu. Hal itulah yang menginspirasi bahwa perjuangan untuk meraih kemerdekaan haruslah dengan berdaulat. Bersatu.
Secara filosofis yang medasari adalah bahwa kenyataan dari latar belakang personil-personil yang beragam, berasal dari berbagai jurusan dan angkatan. Dengan keberagaman latar belakang tersebutlah yang menginspirasi kami membentuk Kabinet Berdaulat. Dengan harapan agar setelah mereka masuk ke dalam kepengurusan BEM mereka dapat menyatu tanpa harus terintervensi dengan latar belakang tersebut demi kemajuan bersama juga dengan harapan agar Bem tidak hanya berimain di tingkatan fakultas dan kampus saja, namun di tingkatan daerah dan nasional juga.

Arahan Kerja BEM FE Periode 2008/2009...
Kami tetap akan menjaga fungsi-fungsi yang telah ada serta menjalankan dan melanjutkan apa yang telah dirintis dan dikerjakan oleh pendahulu kami. Namun, kami juga sudah membuat arahan BEM ke depan, yaitu.
Kami akan memassifkan issu-issu mengenai advokasi yang terfokus yang akan dibantu oleh Departemen Advokasi.
Dari segi Keuangan, rencananya kami akan mencari dana-dana tambahan dengan kewirausahaan yang nantinya akan ditanggung jawabi oleh-oleh teman-teman Departemen Keuangan. Divisi kewirausahaan.
Dalam bidang eksternal yang dipegang oleh Departemen Luar Negeri, kami akan mengangkat issu-issu kedaerahan. BEM juga akan membuat dan menawarkan blue print terkait dengan ekonomi di Banyumas yang nantinya akan kami bawa ke DPRD dan Bupati Banyumas. Kami tidak akan membawanya sendirian, namun juga bersama dengan BEM KBM. Sebelum sampai di BEM KBM, rencananya akan kami loka karya-kan terlebih dahulu di tingkatan BEM FE. Selain itu, kami juga akan menjalin dan memperat jaringan serta jalinan dengan BEM SI (Se-Indonesia), SeMa (Senat Mahasiswa), forum mhaaSISWA EKONOMI INDONESIA, dll serta dengan lembaga-lembaga strategis. Loka karya tingkat universitas.
Arahan untuk Departmen Dalam Negeri adalah penambahan fungsi PSDM pada job desk. Penambahan fungsi PSDM pada Depdagri ini bertujuan untuk mengoptimalkan ....... kawan-kawan KMFE.
Apa yang akan kami kerjakan selama satu periode akan kami informasikan dengan memassifkannya melalui media-media yang dipunyai BEM agar kawan-kawan KMFE mengetahui sampai sejauh mana kinerja BEM, tahu apa yang sedang kami kerjakan dan kami perjuangkan. Arahan kerja ini akan ditanggungg jawabi oleh Departemen Riset dan Komunikasi.
Kalau arahan kerja secara umum, kami akan menyelesaikan masalah-masalah yang ada, masalah-maslah yang termasuk masalah klasik seperti permasalahan PR I yang di tahun kemarin meredup, kelas internasional, POM, dll; serta menyelesaikan masalah-maslah insidental, seperti , percepatan waktu wisuda, kami akan mengadvokasi agar waktu pendafataran dapat dilaksanakan lebih awal atau perpanjangan waktu.
Kira-kira seperti itulah arahan kerja BEM ke depan yang juga menggambarkan inovasi langkah BEM periode kali ini.

Fungsi, Peran dan Tugas BEM FE Unsoed...
Fungsi BEM berdasarkan AD/ART secara garis besar adalah fungsi advokasi, budegting dan koordinasi SEMUA elemen KMFE.
Peran dan tugas BEM adalah sebagai penyalur aspirasi dari dan kepada mahasiswa. Namun, kami juga ingin mendobrak paradigma yang menggambarkan bahwa peran BEM hanya sebatas pada menyalurkan aspirasi. Kami juga memiliki peran dan tugas pengabdian masyarakat, memberdayakan mahasiswa FE (PSDM), mengembangkan potensi dan jaringan serta berkontribusi dalam mengembangkan potensi mahasiswa.
(Untuk lebih legnkap dapat dilihat di program kerja BEM FE di masing-masing departemen)

Cara menyosialisasikan fungsi, peran dan tanggung jawab BEM tersebut...
Kami akan melaunching media-media BEM seperti SMS Centre, Friendster, Facebook dll sebagai wahana-wahana untuk menyalurkan aspirasi dan sumber informasi. Melalui media-media tersebutlah kami akan menyosialisasikan. Selain itu, dari Dagri juga akan melaunching salah satu kelas yang nantinya juga dapat membantu kinerja BEM untuk menyosialisasikan berbagai informasi, yaitu Duta Kelas (DuKe).
Kami juga akan melakukan pendekatan kultural dan personal kepada kawan-kawan mahasiswa. Pengurus BEM ‘diwanti’ agar lebih bisa membaur terutama dengan kawan-kawan kelas dan juga angkatannya, agar tidak terkesan bahwa pengurus BEM ekslusif.

Terkait dengan fungsi BEM sebagai penyalur aspirasi, lalu bagaimana cara mahasiswa dapat menyalurkan aspirasinya...
BEM akan melaunching media-media yang dipunyai. Seperti SMS Center, Website, We-blog, Friendster, dan Facebook.
Rencananya, kami akan memuat jaket untuk pengurus BEM yang nantinya akan dipakai minimal 1 kali tiap minggu. Bukan sekadar untuk eksis, tetapi agar pengurus BEM lebih mudah dikenali, terutama oleh kawan-kawan kelas ataupun yang melihatnya agar mereka tahu hendak ‘mengadu’ ke mana dan ke siapa jika ingin menyalurkan aspirasi.

Selama ini kita semua juga sama-sama tahu, bahwa dari sekian ribu mahasiswa FE hanya segelintir yang aktif di kegiatan-kegiatan mahasiswa... Bagaimana cara menggiatkan partisipasi mahasiswa FE akan kegiatan-kegiatan mahasiswa. terutama kegiatan BEM yang merupakan representatif dari pemerintahan mahasiswa?
Untuk hal ini, kami belum mempunyai trik khusus. Karena BEM tidak punya wewenang untuk sampai pada tahap mahasiswa bisa ikut serta aktif, BEM hanya sebatas pada tingkat penyadaran. Aktif atau tidak merupakan pilihan setiap individu. Namun, kami tetap mengusahakannya agar mahasiswa FE bisa berpartisipasi aktif, dan menyosialisasikannya dengan massif dan provokatif.

Salam Hangat Presiden BEM ..

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Salam Presiden BEM FE Unsoed Periode 2008/2009


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan banyak kenikmatan kepada kita yang salah satunya ialah nikmat kesempatan untuk mengabdikan diri guna ikut ambil bagian dalam upaya memajukan nusa dan bangsa. Dan atas berkat karunia-Nya pula pengurus BEM FE UNSOED 2008/2009, KABINET BERDAULAT, dapat terbentuk. Sholawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW seorang guru, pejuang serta tauladan yang bekerja membangun peradaban dari peradaban jahiliah menuju peradaban yang berilmu pengetahuan.

Kawan-kawan mahasiswa,

BEM sebagai lembaga pemerintahan mahasiswa memiliki peran strategis dalam setiap proses perubahan yang terjadi. Karena BEM merupakan lembaga yang mewakili kekuatan kaum intelektual akan mengawal perubahan. Dalam perjuangannya, sering kali BEM akan berhadapan dengan pihak-pihak yang berseberangan dengan kepentingan rakyat, baik itu birokrat di tingkatan kampus atau bahkan pemerintahan pusat. Akan tetapi BEM bukanlah gerakan oposisi yang selalu memposisikan diri untuk vise a vise dengan birokrat, karena pada hakikatnya BEM adalah mitra bagi stake holder yang ada. Oleh karenanya sikap saling memahami perlu dikedepankan dengan kebenaran sebagai tolok ukurnya.

Dalam perjuangannya BEM membutuhkan dukungan dari segala pihak untuk mewujudkan apa yang telah diamanatkan masyarakat kepada BEM. Semoga semangat perjuangan untuk berkorban demi terwujud tatanan kehidupan yang kita harapkan selalu hadir di dalam diri kita semua sehingga diri kita merupakan aktor dalam setiap proses perubahan. Semoga Allah SWT meridhoi setiap usaha kita. Amien….
“Takdir seorang pahlawan adalah bahwa ia tidak pernah hidup dan berpikir dalam lingkup dirinya sendiri. Ia telah melampaui batas-batas kebutuhan psikologis dan biologisnya. Batas-batas kebutuhan itu bahkan telah hilang dan melebur dalam batas kebutuhan kolektif masyarakat, dimana segenap pikiran dan jiwa tercurahkan. Dan itulah PENGORBANAN…..” (Anis Matta)


HIDUP MAHASISWA INDONESIA!!!


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Helmy Shoim Pramudyarto

SELAMAT DATANG DI BLOG BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

Assalamu’alaikum wr.Wb.


Salam sejahtera!

Selamat datang di blog Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah.

Teknologi semakin maju dan dinamis telah menjadi kebutuhan setiap personal dan kecanggihannya yang dapat diakses dengan mudah membawa kami untuk ikut serta dalam perkembangannya. BEM Fakultas Ekonomi Unsoed kali ini memfasilitasi segenap elemen mahaiswa fakultas ekonomi pada khususnya untuk ikut berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi secara aktif melalui email atau dapat meninggalkan shout-box pada kolom disamping.
Blog ini diharapkan memiliki peranan dalam menyampaikan informasi langsung keada para mahasiswa yang berisi seputar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsoed, berita update secara holistikal baik itu didalam maupun diluar kampus, liputan kegiatan kampus, sosialisasi kebijakan kampus, serta berbagai issue menarik seputar lingkungan ekonomi. Pembuatan blog ini diharapkan dapat membantu kelancaran para mahasiswa dalam mendapatkan akses informasi terlengkap dan terkini berkaitan dengan berita (hotnews) yang terus menerus update seputar BEM dan lingkungan Ekonomi dan kaitannya dengan recent-issues ekonomi.
Kami sangat mengharapkan segala aspirasi anda, untuk itu silakan tinggalkan saran dan kritik melalui email bem_feunsoed@yahoo.co.id atau melalui kolom komentar anda yang berada di sudut bawah setiap artikel blog ini.
Mohon maaf atas segala kekurangan.
Terimakasih.

Kabinet Berdaulat BEM FE UNSOED 2008/2009

Author: BEM Fakultas Ekonomi UNSOED /

INTRODUCING
KABIET BERDAULAT
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
2008/2009



Hidup Mahasiswa!

Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Fakultas Ekonomi Unsoed merupakan wadah aspirasi mahasiwa yang dibentukk atas dasar kebutuhann anggota Keluarga Besar MAhasiswa Fakultas Ekonomi (KMFE) akan pemenuhan kebutuhan dalam hal kenyamanan proses belajar mengajar dikampus dan fungsi control terhadap kebijakan birokrat fakultas ( Dekan dan seluruh jajarannya) agar tidak merugikan kepentingan mahasiswa.
Berdasarkan poin hasil amanat KMFE , BEM FE menjalankan 5 fungsi utamanya, yaitu:
1.Melakukan advokasi terhadap mahasiwa dan elemen KMFE
2.Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan elemen KMFE
3.Membangun dan meningkatkan huungan eksternal baik di lingkungan akademik maupun non akademik
4.Mwelakukan control kebijakan dalam idang pendidikan di Fakultas Ekonomi Unsoed
5.Mengalokasikan dana kemahasiswaan

Inilah hasil pelantikan pada tanggal 22 Januari 2009 kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman periode 2008/2009 yang terhimpun dalam “Kabinet Berdaulat”.


Presiden
Helmy Shoim Pramudiarto
C1B006120

Wakil Presiden
Bakhtiar Amran Rifani
C1C006091


Sekretaris Kabinet
Ayu Putriana
C1A005100

Staf Sekretaris Kabinet
Suharni
C1C008009



DEPARTEMEN DALAM NEGERI

Menteri Departemen Dalam Negeri
Mahmud Barkah
C1A006087
Staff Departemen Dalam Negeri
Fenny Febriyanti C1A005077

Woro Nugraheni C1A006095

Lintang Anggun P. C1C007085

Septian Adi Chandra C0B007003

Aji Desianto C0C007188



DEPARTEMEN KEUANGAN

Menteri Departemen Keuangan
Vinda Khaerunida
C1C006036

Staff Departemen Keuangan

Mohamad Arif C1C006016

Kristian Rahayu C1C006104

Ivan Ardian Sani C1C007059

Trias Yunita C1K007037



DEPARTEMEN ADVOKASI

Menteri Deparemen Advokasi
Dimas Hanka Prayogi
C1B007115

Staff Deparemen Advokasi
Wiwit Septiana Hartanti C1A007062

Tomy Suseno C0D008022

Yeti Rosmiati C1K008031

Said Muhsin C0C008032



DEPARTEMEN RISET DAN KOMUNIKASI

Menteri Departemen Riset Dan Komunikasi
Nusa Prasetya
C1B006025

Staff Departemen Riset Dan Komunikasi

Ressy Dewi Yuliana C1C007028
Arum Kania C1A007018

Nurjannati Febri Kartika C1B007132 Fauzan Aldhi Reza C0C008163



DEPARTEMEN LUAR NEGERI

Menteri Departemen Luar Negeri
Mochamad Lukman Hakim
C1B006009

Staff DEPARTEMEN LUAR NEGERI

Aris Sugiarto C1A007083 Ridho Bahtiar Adrian C1B007072
Ratna Sari Dewi C1A008046
Anwarudin Ma'ruf C1C006112